Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran BAB I Indeks Biaya Kegiatan huruf B Satuan Biaya Uang Harian Yang Melakukan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNS halaman 4, Lampiran BAB I Indeks Biaya Kegiatan huruf G Biaya Pengiriman Diklat (Satu Pintu) nomor 1 Peserta Diklat Diasramakan halaman 19, Ketentuan Lampiran BAB III Indeks Biaya Pengadaan huruf F Perlengkapan Kantor dan Lain-lain nomor 46 Perlengkapan Listrik halaman 119, Lampiran BAB III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Komputer dan Lainlain pada PC Desktop halaman 239 dan penambahan huruf F Intel Pentium Core i-3, perubahan Lampiran BAB III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Komputer dan Lainlain pada Notebook/Laptop halaman 250, Lampiran BAB III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Komputer dan Lainlain pada Printer halaman 256, Lampiran BAB III Indeks Biaya Pengadaan huruf O Upah halaman 303, Lampiran BAB IV Indeks Honorarium huruf A Anggaran Nomor 1 Panitia Pemeriksa halaman 303.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat