Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2011

Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 16.A Tahun 2010 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran BAB I Indeks Biaya Kegiatan huruf B Satuan Biaya Uang Harian Yang Melakukan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNS halaman 4, Lampiran BAB I Indeks Biaya Kegiatan huruf G Biaya Pengiriman Diklat (Satu Pintu) nomor 1 Peserta Diklat Diasramakan halaman 19, Ketentuan Lampiran BAB III Indeks Biaya Pengadaan huruf F Perlengkapan Kantor dan Lain-lain nomor 46 Perlengkapan Listrik halaman 119, Lampiran BAB III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Komputer dan Lainlain pada PC Desktop halaman 239 dan penambahan huruf F Intel Pentium Core i-3, perubahan Lampiran BAB III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Komputer dan Lainlain pada Notebook/Laptop halaman 250, Lampiran BAB III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Komputer dan Lainlain pada Printer halaman 256, Lampiran BAB III Indeks Biaya Pengadaan huruf O Upah halaman 303, Lampiran BAB IV Indeks Honorarium huruf A Anggaran Nomor 1 Panitia Pemeriksa halaman 303.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 16.A Tahun 2010 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2011
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
01 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2011
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
BD.2011/No. 7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 227 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Tegal No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 16.A Tahun 2010 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Tahun 2011
Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Tegal Nomor 16.A Tahun 2010 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Tahun 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan