Dalam peraturan ini diatur bantuan santunan dana duka sebagaimana di maksud dalam pasal 2 diberikan kepada anggota keluarga yang meninggal dunia terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial, ahli waris penerimaan bantuan santuanan dana duka adalah anggota keluarga yang meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan ahli waris dari kepala desa yang di lampiri E-KTPdan KK, pertanggungjawaban penerimaan bantuan santunan dana duka di buktikan dengan Kwintansi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat