Dalam peraturan ini diatur tentang bantuan santunan duka bagi masyarakat miskin di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud & tujuan, penerima bantuan & besarnya bantuan, tata cara pengajuan & penganggaran bantuan santunan dana duka, pencairan bantuan santunan dana duka, pertanggungjawaban bantuan santunan dana duka, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat