Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2021

Bantuan santunan duka bagi masyarakat miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang bantuan santunan duka bagi masyarakat miskin di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud & tujuan, penerima bantuan & besarnya bantuan, tata cara pengajuan & penganggaran bantuan santunan dana duka, pencairan bantuan santunan dana duka, pertanggungjawaban bantuan santunan dana duka, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bantuan santunan duka bagi masyarakat miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
02 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2021
Tanggal Berlaku
02 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.03
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 03 Tahun 2021 Tentang bantuan santunan dana duka bagi masyarakat miskin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan