Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 8 Tahun 2021

Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Hanau Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Pembentukan dan kedudukan; b. susunan organisasi; c. tugas dan fungsi; d. unit-unit non struktural satuan pemeriksa internal; e. kepegawaian dan eselon; dan f. kelompok jabatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Hanau Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
09 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2021
Tanggal Berlaku
08 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.8
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 40 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Hanau pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan