Peraturan ini mengatur tentang ketentuan pengaturan urutan jenis tanam yang direncanakan untuk ditanam di dalam suatu Daerah Irigasi tertentu untuk satu tahun tanam, serta jadwal mulai dan berakhirnya masa tanam dari masingmasing jenis tanaman yang bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat