Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 18 Tahun 2014

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
19 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2014
Tanggal Berlaku
21 Mei 2014
Sumber
BD 2014/18
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 258 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Cirebon No. 33 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA CIREBON NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan