STANDAR belanja kegiatan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD.2021/NO.52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Belanja Kegiatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan
Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan
regional, analisis standar belanja, dan/atau standar
teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
b. bahwa Standar Belanja Kegiatan merupakan penilaian
kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan
untuk melaksanakan suatu kegiatan yang ditetapkan
sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran perangkat
daerah;
c. bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas penyusunan anggaran, perlu ditetapkan
Standar Belanja Kegiatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar
Belanja Kegiatan Tahun Anggaran 2022;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019;
- Materi Pokok: standar belanja kegiatan TA 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
- Jumlah halaman: 7 HLM; Lampiran: 901
|