STANDAR HARGA BARANG DAN JASA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BD.2021/NO.51
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Satuan Harga Dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
diatur bahwa penyusunan rencana kerja anggaran
perangkat daerah berpedoman pada indikator kinerja,
tolak ukur, dan sasaran kinerja sesuai analisis standar
belanja, standar satuan harga, rencana kebutuhan
barang milik daerah, dan standar pelayanan minimal;
b. bahwa standar satuan harga sebagaimana dimaksud
dalam huruf a ditetapkan setiap tahun sebagai pedoman
dalam penyusunan anggaran perangkat daerah;
c. bahwa selain standar satuan harga sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan
standar biaya umum yang digunakan sebagai pedoman
dalam penyusunan anggaran perangkat daerah;
d. bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas penyusunan anggaran pada tahun
anggaran 2022 serta untuk menyesuaikan nomenklatur
standar satuan harga agar selaras dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Pemerintah Daerah, perlu dilakukan
penyesuaian dan pembaharuan standar satuan harga
dan standar biaya umum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar
Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun
Anggaran 2022;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 70 Tahun 2019
- Materi pokok: standar harga dan biaya TA 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
- Jumlah halaman: 10 HLM; Lampiran: 1060 HLM
|