Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Fungsi, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Penyusunan HSPK Bab IV HSPK Bab V Pemanfaatan HSPK Bab VI Tata Cara Perubahan HSPK Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat