apbd - penjabaran
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2019/NO.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2018 tentang APBD TA 2019 yang menyatakan untuk mendanai keadaan darurat dan keperlluan mendesak Pemko Surakarta dapat melaksanakan program kegiatan yang belum tersedia anggarannya dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD; bahwa berdasarkan PermenPAN RB No 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian dan SE MenPAN RB No B/228/FP3K/M.SM01.00/2019 tentang Pengadaan P3K Tahap I Tahun 2019; bahwa berdasarkan Perda Prov Jateng No 14 Tahun 2018 tentang APBD Prov Jateng TA 2019 dan Surat Gub Jateng No 900/0002264 tanggal 20 Februari 2019 tentang penyampaian alokasi belanja bantuan keuangan APBD Prov Jateng TA 2019 kepada Kab/Kota dan pemerintah Desa; bahwa berdasarkan Keputusan Gub Jateng No 422.7/5 Tahun 2019 tentang Alokasi Pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah kepada SD, SD Swasta, SMP Negeri, SMP Swasta, SLB Negeri, SLB Swasta, SMA negeri, SMA Swasta, SMK Negeri, SMk Swasta di Prov Jateng TA 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perwako tentang Perubahan Ketiga atas Perwako tentang Perubahan Ketiga atas Perwako No 26 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Ta 2019;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2018;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
- Peraturan walikota Surakarta Nomor 26 Tahun 2018 diubah.
- 4 hlm
|