Dalam Peraturan walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini: a. Sasaran Program; b. Bantuan Jaminan Sosial KASIH; c. Mekanisme Pemberian Bantuan Jaminan Sosial KASIH; d. Buku dan/atau KASIH; e. Pendampingan; f. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; dan g. Monitoring dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat