Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 52 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMILIHAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Pasal 15, Pasal 17, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 62, Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 52 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMILIHAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
10 September 2021
Tanggal Pengundangan
10 September 2021
Tanggal Berlaku
10 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.52, LL KAB. BENGKAYANG : 14 HAL
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 256 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkayang No. 74 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMILIHAN KEPALA DESA
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 44 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa

  2. Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 44 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan