Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Sikka Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolan Keuangan Desa yaitu pasal 1 ditambah satu angka yakni 39; Ketentuan ayat (2) ditambahkan satu huruf yakni huruf f dan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 26 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (3a); Ketentuan Pasal 28 ditambahkan dua ayat yakni ayat (1a) dan ayat (4); Ketentuan ayat (5) Pasal 82 dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat