Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2020

Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Asas; III. Sumber Keuangan Desa; IV. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; V Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; IV. Pengelolaan; V. Mekanisme Penyaluran dan Pencairan; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
23 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2020
Tanggal Berlaku
23 Januari 2020
Sumber
BD. 2020/No. 1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sikka No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sikka Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan