Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Asas; III. Sumber Keuangan Desa; IV. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; V Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; IV. Pengelolaan; V. Mekanisme Penyaluran dan Pencairan; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat