Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 34 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI DALAM DAN DI LUAR KANTOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI DALAM DAN DI LUAR KANTOR terdiri atas 2 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ketapang Nomor 34 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI DALAM DAN DI LUAR KANTOR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
22 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2021
Tanggal Berlaku
22 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.34, LL KAB. KETAPANG : 33 HAL
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1066 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Ketapang No. 56 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium dan Rapat atau Pertemuan di Dalam dan di Luar Kantor
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Ketapang No. 27 Tahun 2020 tentang STANDAR HARGA SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI DALAM DAN DI LUAR KANTOR

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan