Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 27 Tahun 2020

STANDAR HARGA SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI DALAM DAN DI LUAR KANTOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: STANDAR HARGA SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI DALAM DAN DI LUAR KANTOR dalam 3 pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ketapang Nomor 27 Tahun 2020 tentang STANDAR HARGA SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI DALAM DAN DI LUAR KANTOR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
12 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD.2020/NO.27, LL KAB. KETAPANG : 33 HAL
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 657 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Ketapang No. 56 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium dan Rapat atau Pertemuan di Dalam dan di Luar Kantor
  2. PERBUP Kab. Ketapang No. 34 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI DALAM DAN DI LUAR KANTOR

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan