STANDAR BIAYA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2020/NO.27, LL KAB. KETAPANG : 33 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI DALAM DAN DI LUAR KANTOR
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka Penyusunan rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, maka perlu menetapkan Standar Harga Satuan Biaya Honorarium dan Rapat Atau Pertemuan di Dalam dan di Luar Kantor;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 tahun 2019, Perpres No.16 Tahun 2018, Perpres No.33 tahun 2020, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: STANDAR HARGA SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI DALAM DAN DI LUAR KANTOR dalam 3 pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 29 halaman lampiran.
|