Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum,Penyelenggaraan Persandian,Penyusunan Kebijakan pengamanan Informasi,Pemgelolaan sumber daya keamanan Informasi,Pengamanan sistem elektronik dan pengamanan infomasi non elektronik, Penyediaan layanan infomasi,Pola Hubungan komunikasi sandi,Pemantauan evaluasi dan pelaporan,Pembinaan dan pengawasan teknis,pendanaan,penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat