Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2021

Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum,Penyelenggaraan Persandian,Penyusunan Kebijakan pengamanan Informasi,Pemgelolaan sumber daya keamanan Informasi,Pengamanan sistem elektronik dan pengamanan infomasi non elektronik, Penyediaan layanan infomasi,Pola Hubungan komunikasi sandi,Pemantauan evaluasi dan pelaporan,Pembinaan dan pengawasan teknis,pendanaan,penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
30 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2021
Tanggal Berlaku
30 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.15
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan