PAJAK BUMI DAN BANGUNAN – SANKSI ADMINISTRATIF
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD. 2020/No. 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi sehubungan dengan Corona Virus Disease 2019 (COVID) serta mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran, perlu memberikan kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 17 Tahun 2018; KEPMENKES No. HK.01/Meskes/Per/X/2020; PERDA KAB.BENGKALIS No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KAB.BENGKALIS No. 7 Tahun 2019; PERDA KAB.BENGKALIS No. 02 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KAB.BENGKALIS No. 2 Tahun 2018; PERBUP BENGKALIS No. 55 Tahun 2013; PERBUP BENGKALIS No. 43 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi dan Perkantoran Kabupaten Bengkalis Tahun Administrastif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan 2020, yaitu Pasal 3 ayat (2).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
- Mengubah Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi dan Perkantoran Kabupaten Bengkalis Tahun Administrastif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan 2020.
|