Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. Penghapusan sanksi administratif yang diberikan berupa denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang terutang sebesar 100% (seratus persen). b. Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak menghilangkan kewajiban pajak terutang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat