Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2021

Tata Cara Pergeseran Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tata cara pergeseran anggaran yang dimuat dalam: ketentuan umum; pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD; pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD; pergeseran anggaran pada kondisi tertentu; ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
09 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2021
Tanggal Berlaku
10 Maret 2021
Sumber
BD. 2021/No. 10
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan