Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 36 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp.1.455.915.356.042,59 bertambah sejumlah Rp. 19.417.894.171,00 sehingga menjadi Rp.1.475.333.250.213,59 jumlah pendapatan setelah perubahan Rp. 1.435.567.714.024,81 jumlah belanja setelah perubahan Rp. 1.475.333.250.213,59 defisit setelah perubahan (Rp. 39.765.536.188,78) jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 39.765.536.188,78 sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 0,00,-

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2019
Sumber
BD 2019 (36)
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 308 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Malinau No. 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan