Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 35 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Malinau Nomor 188 Tahun 2014 Tentang Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 diubah Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah Ketentuan Pasal 29 diubah Ketentuan Pasal 30 diubah Ketentuan Pasal 31 diubah Ketentuan Pasal 33 dihapus Ketentuan pasal 35 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Malinau Nomor 188 Tahun 2014 Tentang Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 35
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Malinau No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malinau Nomor 188 Tahun 2014 Tentang Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan