Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 34 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Malinau Nomor 188 Tahun 2014 Tentang Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai tentang belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau. Beberapa Ketentuan dalam Peraturan ini diubah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Malinau.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malinau Nomor 188 Tahun 2014 Tentang Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
04 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2018
Tanggal Berlaku
04 Juli 2018
Sumber
BD 2018/NO.34
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 749 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Malinau No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Malinau Nomor 188 Tahun 2014 Tentang Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan