Ketentuan Pasal 10 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat baru Antara Pasal 10 dan BAB V PELAPORAN DANA DESA Pasal 13 disisipkan 2 (dua) Bagian Baru yakni Bagian Kesatu Bidang Pembangunan Desa yang terdiri dari Pasal 10A, 10B, 10C, 10D, 10E, 10F dan 10G dan Bagian Kedua Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang terdiri dari Pasal 10A1, Pasal 10B1 dan Pasal 10C1
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat