Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2019

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2019, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; b. Alokasi Afirmasi;dan c. Alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis setiap desa. BAB III PENYALURAN DANA DESA BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA BAB V PELAPORAN DANA DESA BAB VI SANKSI BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2019
Tanggal Berlaku
07 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 3
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 308 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Malinau No. 34 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan