JABATAN - BEBAN - KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2020/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- Brdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan
Analisis Beban Kerja, Instansi Pemerintah wajib
menyesuaikan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.5 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; Permendagri No.2 Tahun 2008; Permendagri No.35 Tahun 2012; PermenpanRB No.1 Tahun 2020; Perda No.14 Tahun; Perbup No.47 Tahun 2017
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerjadi lingkungan Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
- 4 hlm.
|