Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada huruf a Pasal 5 dan penghapusan huruf c, perubahan pada huruf a Pasal 6 dan huruf a Pasal 7.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat