Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal yaitu rincian besaran insentif dan cara pembayaran rincian besaran insentif yang dibayarkan secara porposional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat