Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, Tahapan Pemilihan Kepala Desa, Penyelesaian Permasalahan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serta Pengaturan TPS, Pembiayaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Keadaan Kahar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat