Dalam peraturan in diatur mengeani perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal yaitu: 1. Diantara angka 28 dan angka 29 Pasal 1 disisipkan 4 (empat) angka yakni angka 28a, 28b, 28c, dan 28d; 2. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (3) diubah; 3.Ketentuan ayat (3) Pasal 32A diubah; 4.Ketentuan Pasal 33 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); 5. Ketentuan Pasal 60 diubah; 6.Diantara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 60A dan Pasal 60B; 7.Diantara ketentuan Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 62A; 8. Ketentuan Pasal 75 dihapus; 9.Ketentuan Pasal 78 diubah; 10. Ketentuan Pasal 79 diubah; 11.Diantara ketentuan Pasal 79 dan Pasal 80 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 79A; 12. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 82 diubah; 13. Pada BAB VIII, frasa “Bagian Kedua” dan Judul Bagian yakni “Pencalonan” dihapus; 14. Paragraf 1 Persyaratan Pencalonan dan Penjabat Kepala Desa yang Mencalonkan Diri pada Bagian Kedua Pencalonan BAB VIII diubah; 15. Paragraf 2 Pengumuman Pendaftaran pada Bagian Kedua Pencalonan BAB VIII diubah; 16. Paragraf 3 Penelitian pada Bagian Kedua Pencalonan BAB VIII diubah; 17. Paragraf 4 Penetapan Calon, Perpanjangan Pendaftaran, dan Seleksi Tambahan pada Bagian Kedua BAB VIII diubah; 18. Ketentuan Pasal 88 diubah; 19. Ketentuan Pasal 90 diubah; 20. Diantara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 90A; 21. Ketentuan Pasal 91 dihapus; 22. Paragraf 5 Seleksi Tambahan pada Bagian Kedua Pencalonan BAB VIII diubah; 23. Judul Bagian Ketiga pada BAB VIII diubah; 24. Ketentuan Pasal 94 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6); 25. Ketentuan Pasal 96 diubah; 26. Judul Bagian Keempat pada BAB VIII diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat