Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2019

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan bupati ini diatur tentang : Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati magelang No 21 Tahun 2016

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
10 September 2019
Tanggal Pengundangan
10 September 2019
Tanggal Berlaku
10 September 2019
Sumber
BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 33
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Magelang No. 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
  2. PERBUP Kab. Magelang No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
  3. PERBUP Kab. Magelang No. 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
    Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan