Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dengan menetapkan dan mengubah batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan pada aturan mengenai pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak dalam 3 gelombang dalam jangka waktu 6 tahun dan jika ada kekosongan jabatan, Bupati akan menunjuk penjabat Kepala Desa. Dan tugas panitia pemilihan Kabupaten sebagian pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa serta dalam menetapkan kotak suara harus memperhatikan jumlah dusun pada suatu desa. Untuk panitia pemilihan desa dibentuk oleh BPD paling lambat 10 hari kerja setelah pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa. Pengumuman ditempatkan pada papan pengumuman desa dan tempat strategis lainnya selama 9 hari kerja. Pendaftaran bakal calon dilaksanakan selama 9 hari kerja disertai tata cara pendaftaran kegiatan penyaringan bakal calon. Dalam hal calon memperoleh suara terbanyak, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas pada desa dengan TPS lebih dari 1. Dalam hal calon Kepala Desa terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri sebelum pelantikan, calon dinyatakan gugur dan Bupati mengangkat PNS dari Pemda sebagai Penjabat Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan langsung secara serentak. Dalam hal calon kepala Desa terpilih ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana penjara paling singat 5 (lima) tahun sebelum pelantikan, calon tetap dilantik sebagai Kepala Desa. Jika ditetapkan sebagai tersangka dalam tipikor, makar terhadap keamanan negara sebelum pelantikan dan ditetapkan sebagai terdakwa serta sebagai terpidana , calon akan tetap dilantik sebagai Kepala Desa tetapi dalam kesempatan pertama Bupati memberhentikan sementara dari jabatannya. Jika calon Kepala Desa terpilih tidak hadir saat pelantikan dianggap mengundurkan diri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
25 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2018
Tanggal Berlaku
25 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.26
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 474 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Magelang No. 45 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan