Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dengan menetapkan dan mengubah batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan pada aturan mengenai pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak dalam 3 gelombang dalam jangka waktu 6 tahun dan jika ada kekosongan jabatan, Bupati akan menunjuk penjabat Kepala Desa. Dan tugas panitia pemilihan Kabupaten sebagian pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa serta dalam menetapkan kotak suara harus memperhatikan jumlah dusun pada suatu desa. Untuk panitia pemilihan desa dibentuk oleh BPD paling lambat 10 hari kerja setelah pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa. Pengumuman ditempatkan pada papan pengumuman desa dan tempat strategis lainnya selama 9 hari kerja. Pendaftaran bakal calon dilaksanakan selama 9 hari kerja disertai tata cara pendaftaran kegiatan penyaringan bakal calon. Dalam hal calon memperoleh suara terbanyak, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas pada desa dengan TPS lebih dari 1. Dalam hal calon Kepala Desa terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri sebelum pelantikan, calon dinyatakan gugur dan Bupati mengangkat PNS dari Pemda sebagai Penjabat Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan langsung secara serentak. Dalam hal calon kepala Desa terpilih ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana penjara paling singat 5 (lima) tahun sebelum pelantikan, calon tetap dilantik sebagai Kepala Desa. Jika ditetapkan sebagai tersangka dalam tipikor, makar terhadap keamanan negara sebelum pelantikan dan ditetapkan sebagai terdakwa serta sebagai terpidana , calon akan tetap dilantik sebagai Kepala Desa tetapi dalam kesempatan pertama Bupati memberhentikan sementara dari jabatannya. Jika calon Kepala Desa terpilih tidak hadir saat pelantikan dianggap mengundurkan diri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat