Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 80 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Lampiran I, Ketentuan Rincian APBD, Lampiran IIIa dan Lampiran IIIb.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 80 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
08 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2019
Tanggal Berlaku
08 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.28
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 311 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 80 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 80 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
    Peraturan Bupati Kendal Nomor 80 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan