Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Lampiran I, Lampiran II, Ketentuan Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan, untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kendal, dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam Lampiran III, Lampiran IIIa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat