JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS - STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan
Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati perlu
didasarkan pada suatu Standar Kompetensi Manajerial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati
tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan
Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan penyusunan standar kompetensi manajerial, standar kompetensi manajerial.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
- 5 hal
|