Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 19), diubah, yaitu: 1. Ketentuan Pasal 7; 2. Ketentuan Pasal 9; 3. Ketentuan Pasal 11 ayat (7) huruf e; 4. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf c;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat