Peraturan Bupati Tentang Pemanfaatan Dan Pembagian Jasa Pelayanan Dengan Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan Dan Prinsip 3. Ruang Lingkup 4. Remunerasi 5. Sumber Pendapatan Dan Pembiayaan 6. Komponen Dan Distribusi Jasa Pelayanan 7. Penilaian Kinerja 8. Harmonisasi 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat