Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan dan Pembagian Jasa Pelayanan Dengan Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari diubah, sebagai berikut: Ketentuan Pasal 4 tentang Ruang lingkup Peraturan diubah; Ketentuan Pasal 15 tentang kewajiban pejabat pengelola dan pegawai BLUD; Ketentuan Pasal 18 tentang Sumber pendapatan diubah; Ketentuan BAB IX KETENTUAN PERALIHAN dan Pasal 22 dihapus; Diantara ketentuan BAB IX dan BAB X serta Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni BAB IXA dan Pasal 22A tentang PEMBERIAN REMUNERASI; serta Lampiran huruf F. Kebijakan Internal (Local Wisdom) dan Peringkat Jabatan diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat