Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2021/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan dan Pembagian Jasa Pelayanan Dengan Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan dan Pembagian Jasa Pelayanan Dengan Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari merupakan remunerasi transisi, dan berdasarkan disposisi persetujuan Bupati Tanah Laut atas Telaahan Staf Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari Nomor 440/08-TS/RSUD HB/2021 Tanggal 3 Mei 2021 Perihal Revisi Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 60 tahun 2018 tentang Pemanfaatan dan Pembagian Jasa Pelayanan dengan Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, maka perlu penyesuaian penyusunan sistem remunerasi mengikuti perkembangan pelayanan Rumah Sakit, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Tanah Laut Nomor 60 tahun 2018 tentang Pemanfaatan dan Pembagian Jasa Pelayanan dengan Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari.
- Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 12 Tahun 2013; Permenkes Nomor 28 Tahun 2014; Permenkes Nomor 63 Tahun 2016; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perbup Tanah Laut Nomor 95 Tahun 2010; Perbup Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2011; Kepmenkes Nomor 625/Menkes/SK/V/
2010.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 60 Tahun
2018 tentang Pemanfaatan dan Pembagian Jasa Pelayanan Dengan Sistem
Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari diubah, sebagai berikut: Ketentuan Pasal 4 tentang Ruang lingkup Peraturan diubah; Ketentuan Pasal 15 tentang kewajiban pejabat pengelola dan pegawai
BLUD; Ketentuan Pasal 18 tentang Sumber pendapatan diubah; Ketentuan BAB IX KETENTUAN PERALIHAN dan Pasal 22 dihapus; Diantara ketentuan BAB IX dan BAB X serta Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni BAB IXA dan Pasal 22A tentang PEMBERIAN REMUNERASI; serta Lampiran huruf F. Kebijakan Internal (Local Wisdom) dan Peringkat Jabatan diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
- Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 60 Tahun
2018 tentang Pemanfaatan dan Pembagian Jasa Pelayanan Dengan Sistem
Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari
- 9 halaman
|