Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 42 Tahun 2017

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 37 Tahun 2016 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan sub nomor 1.5.358 pada Lampiran I Halaman 20 Nomor 1.5 Honorarium Pegawai dalam bentuk Tim, penambahan sub nomor 1.6.207 pada Lampiran I Halaman 28 Nomor 1.6 Honorarium Pegawai Lainnya, penambahan sub nomor 1.7.203 dan sub nomor 1.7.204 pada Lampiran I Halaman 33 Nomor 1.7 Honorarium Non Pegawai Lainnya, penambahan sub nomor 2.8.801 pada Lampiran I Halaman 50 Nomor 1.8 Bahan Baku Bangunan, penambahan sub nomor 3.9.629 sampai dengan sub nomor 3.9.633 pada Lampiran I Halaman 135 Nomor 3.9 Komputer dan Perlengkapannya, penambahan sub nomor 1.16.265 pada Lampiran I Halaman 81 Nomor 2.16 Jasa Kantor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 37 Tahun 2016 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
05 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2017
Tanggal Berlaku
05 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.42
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 292 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tegal No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2017
    Peraturan Bupati Tegal Nomor 37 Tahun 2016 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2017
  2. PERBUP Kab. Tegal No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 37 Tahun 2016 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan