Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan sub nomor 1.5.358 pada Lampiran I Halaman 20 Nomor 1.5 Honorarium Pegawai dalam bentuk Tim, penambahan sub nomor 1.6.207 pada Lampiran I Halaman 28 Nomor 1.6 Honorarium Pegawai Lainnya, penambahan sub nomor 1.7.203 dan sub nomor 1.7.204 pada Lampiran I Halaman 33 Nomor 1.7 Honorarium Non Pegawai Lainnya, penambahan sub nomor 2.8.801 pada Lampiran I Halaman 50 Nomor 1.8 Bahan Baku Bangunan, penambahan sub nomor 3.9.629 sampai dengan sub nomor 3.9.633 pada Lampiran I Halaman 135 Nomor 3.9 Komputer dan Perlengkapannya, penambahan sub nomor 1.16.265 pada Lampiran I Halaman 81 Nomor 2.16 Jasa Kantor.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat