Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 26 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat pada Pasal 7, penambahan sub nomor 1.5.349 sampai dengan sub nomor 1.5.357 pada Lampiran I Halaman 20 Nomro 1.5 Honorarium Pegawai Dalam Bentuk Tim dan penambahan sub nomor 1.7.201 dan sub nomor 1.7.022 pada Halaman 33 Nomor 1.7 Honorarium Non Pegawai Lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
27 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2017
Tanggal Berlaku
27 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.26
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 292 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tegal No. 42 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 37 Tahun 2016 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2017
    Peraturan Bupati Tegal Nomor 37 Tahun 2016 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2017
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tegal No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 37 Tahun 2016 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2017

  2. Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan