Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat pada Pasal 7, penambahan sub nomor 1.5.349 sampai dengan sub nomor 1.5.357 pada Lampiran I Halaman 20 Nomro 1.5 Honorarium Pegawai Dalam Bentuk Tim dan penambahan sub nomor 1.7.201 dan sub nomor 1.7.022 pada Halaman 33 Nomor 1.7 Honorarium Non Pegawai Lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat