Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021-2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Magelang Nomor 34 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021-2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021-2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
31 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2021
Tanggal Berlaku
31 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.12
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1472 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Magelang No. 66 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2023
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Magelang No. 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021-2022
Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021-2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan