Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021 Nomor 20), diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 4 ayat (6) huruf c, huruf d, huruf e, dan ayat (7) dihapus, Ketentuan Bagian Ketiga Tim Pengawas Ketentuan Pasal 6 ayat (7) diubah, Ketentuan Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) ayat, Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 40 ayat (5) dan ayat (9) diubah, Ketentuan Pasal 54 diubah, Ketentuan Bab IV Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa Melalui Musyawarah Desa ditambah 1 (satu) bagian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat