Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021

Tahapan atas Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu, yang memuat Peserta Musyawarah Desa Kepala Desa meliputi Kebijakan, Panitia Pemilihan Kabupaten, Tim Pengawas, Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Penetapan Peserta Musyawarah Desa, Pencalonan (Pendaftaran Calon, Mekanisme Pelaksanaan, Persiapan, Penelitian Persyaratan, Penetapan Calon Kepala Desa, Kampanye, Masa Tenang, Tahapan Pelaksanaan, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Pelaksanaan Penghitungan Suara, Penghitungan Suara Ulang), Penetapan, Tahapan Pelaporan; Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Staf Administrasi BPD, PNS, dan Pengurus Partai Politik Sebagai Calon Kepala Desa; Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa Melalui Musyawarah Desa; Pengamanan; Logo dan Stempel; Larangan; Pengawasan dan Pembinaan; Larangan dan Sanksi; dan Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan atas Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
04 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2021
Tanggal Berlaku
04 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.20
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 751 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 60 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan