Peraturan Bupati ini memuat tentang,Kedudukan, Susunan Organisasi, Susunan Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan PengelolaanKeuangan dan Aset Daerah, serta dalam rangka optimalisasi dan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dengan sistem matika KETENTUAN UMUM; UNSUR-UNSUR JABATAN PELAKSANA DAN URAIAN TUGAS; Dan KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat