Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 88 Tahun 2016

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RKPD Kota Yogyakarta Tahun 2017 merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta untuk kurun waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaan Tahun 2017 serta prakiraan maju Tahun 2018. RKPD Kota Yogyakarta Tahun 2017 berfungsi sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Tahun 2017 dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017; dan pedoman penyempurnaan rancangan Renja SKPD Tahun 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2016/NO.88
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 618 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 27 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan