Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I, Lampiran II Unit Badan Kepegawaian Daerah, Lampiran II Unit Organisasi Dinparbud, Lampiran II Unit Organisasi BPPKAD-PPKD pada Belanja Tidak Langsung : 1. Belanja Tidak Terduga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat