Peraturan Bupati Barito Kuala Tentang Pemungutan Pajak Daerah Melalui Sistem Aplikasi Pajak Daerah Secara Online Dan Terintegrasi, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Maksud Dan Tujuan 3. Pengelolaan Pajak Daerah Secara Elektronik Dan Online 4. Kerjasama Pelaksanaan System Online 5. Integrasi Sistem Aplikasi 6. Pengawasan Dan Rekonsiliasi Pelaksanaan Sistem Online 7. Ketentuan Peralihan 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat