Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 52 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 49 Tahun 2019 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan nomor 121 dan 122 pada Kalsifikasi honorarium tim pada halaman vi, penambahan nomor 24 pada standar harga belanja pegawai (honorarium khusus), perubahan nomor 26.9 dan 26.10 pada standar harga belanja pegawai (honorarium non pegawai) pada halaman 24, penambahan nomor 1.103 pada standar harga belanja barang dan jasa (belanja bahan habis pakai) halaman 36, serta penambahan pada standar harga barang dan jasa nomor9 bahan/material lainnya pada halaman 88.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 49 Tahun 2019 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/NO.52
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tegal No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 49 Tahun 2019 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan