Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat (3) pada Pasal 7, klasifikasi Honorarium Tim pada halaman iv Nomor 31 dan halaman v Nomor 71.ketentuan Standar Harga Belanja Pegawai pada Halaman 2 Nomor 2.A Honorarium Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa, Ketentuan Standar Harga Belanja Pegawai (Honorarium Khusus) pada halaman 12 Nomor 3, ketentuan Standar Harga Belanja Pegawai (Honorarium Khusus) pada Halaman 15 ditambahkan nomor 23, ketentuan Standar Harga Belanja Pegawai (Honorarium Pegawai Lainnya) pada Halaman 21 ditambahkan nomor 62, ketentuan Standar harga belanja pegawai (honorarium non pegawai) pada halaman 25 ditambahkan nomor 51, ketentuan standar harga belanja barang dan jasa (belanja bahan habis pakai) pada 1.1 halaman 28, ketentuan Standar Harga Jasa Kantor pada halaman 90 ditambahkan nomor 26.12, ketentuan Standar Harga Jasa Kantor pada halaman 97 ditambahkan nomor 83 dan nomor 84, ketentuan Standar Harga Belanja Barang dan Jasa (belanja cetak dan penggandaan) pada halaman 110 (1.12 Lain-Lain), ketentuan Standar Harga Belanja Barang dan Jasa (alat-alat kedokteran/medis) pada halaman 217 ditambahkan nomor 635 sampai dengan nomor 644, ketentuan Standar Harga Belanja Barang dan Jasa (Laboratorium Perindustrian) pada halaman 272 ditambahkan nomor 6.28 sampai dengan nomor 6.37.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat