Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan dan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan Kearsipan dan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Boyolali
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD 2020/ No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan
dan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan
Perpustakaan Kearsipan dan Kepegawaian Pemerintah
Kabupaten Boyolali
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban, perlu menyusun jadwal retensi arsip fasilitatif keuangan dan jadwal retensi arsip fasilitatif keuangan dan jadwal retensi arsip substantif urusan perpustakaan, kearsipan dan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Boyolali;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 atat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip ditetapkan oleh pimpinan pemerintah daerah setelah mendapatkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Keuangan dan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan, Kearsipan dan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Boyolali;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Peraerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun
2020; Pexaturan Bcrsama Kepala Arsip Na&ional dan KepaJa
Badan Kepegawatan Negara Nomor 8 Tahun 2012 Nomor
15 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip NasionaJ Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip NasionaJ Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip NasionaJ Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 44 Tahun 2018;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Keuangan dan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan, Kearsipan dan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Boyolali yang meliputi: Ketentuan Umum; Jadwal Retensi Arsip; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
- 75 hlm
|