Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 42 Tahun 2020

Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan dan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan Kearsipan dan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Keuangan dan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan, Kearsipan dan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Boyolali yang meliputi: Ketentuan Umum; Jadwal Retensi Arsip; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 42 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan dan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan Kearsipan dan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
21 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2020
Tanggal Berlaku
21 Juli 2020
Sumber
BD 2020/ No. 42
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan